Kesehatan jemaah calon haji menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag pada beberapa waktu lalu telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan ibadah haji 2023 dengan tagline Haji Ramah Lansia yang banyak memberikan pelajaran tentang pentingnya melakukan persiapan lebih dini terkait kesehatan jemaah calon haji, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku H. Yamin mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Dr.sc.agr.Drh. Faradilla Attamimi, MTAPSc menerima langsung kedatangan Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Maluku yang didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon Fachrurrazi Hasanussi, Kasi PHU Kemenag Kota Ambon Amir Latar, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Maluku Djumadi Wali bersama sejumlah stafnya.
“Haji 2023 memberi pelajaran berharga kepada kita tentang pentingnya mempersiapkan lebih dini kesehatan jemaah haji. Maka pada haji 2024 ini, kita akan mengikhtiarkan istitha’ah kesehatan sebagai langkah awal,” terang Ka.Kanwil H. Yamin di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Ambon, Kamis (14/12/2023).
Di hadapan Plt Kadis Kesehatan Maluku, Ka.Kanwil mengungkapkan alasan pentingnya istita’ah kesehatan ini bahwa data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, jemaah Indonesia yang wafat pada operasional haji 1444 H/2023 M jumlahnya tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Saat operasional, jemaah yang wafat mencapai 774 orang dan masih bertambah setelah musim haji.
Menurut Ka.Kanwil, terdapat sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya, salah satunya menumbuhkan kesadaran jemaah akan pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Apalagi, istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.
“Kalau tahun sebelumnya pelunasan dulu baru pemeriksaan kesehatan, tahun ini pemeriksanaan kesehatan dulu baru pelunasan. Jika hasil diagnosis kesehatan menyatakan tidak layak untuk diberangkatkan, maka syarat istitha’ah tadi sebab bagi jemaah yang bersangkutan tidak bisa melakukan pelunasan dan diberangkatkan ke tanah suci,” terangnya.
Sebabnya, Ka.Kanwil mengharapkan sinergitas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku dan Dinas Kesehatan Maluku dalam menyiapkan skema pemeriksaan kesehatan ini berjalan dengan baik. Skema ini diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya.
“Jemaah yang diperiksa dan sehat diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Sementara jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita akan diminta untuk melakukan pemulihan, sehingga pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” terang Yamin.
“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak dialami jemaah haji Indonesia dan Maluku, sehingga mereka bisa diberangkatkan,” tandasnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Faradilla Attamimi menyambut baik langkah yang dietmpuh oleh Kementerian Agama. Dirinya tentu akan mengerahkan seluruh instrumen yang dimiliki dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh jemaah haji.
“Kami akan melibatkan seluruh Puskesmas yang ada di setiap kecamatan atau desa, sehingga para jemaah bisa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan melalui layanan Puskesmas. Ini akan kita siapkan, dan waktu pemeriksaan kesehatan bagi jemaah ini akan kita siapkan khusus untuk para jemaah,” terangnya. (ZAM)